Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya berhak untuk mengajukan pinjaman atau kredit pemilikan rumah (KPR) di bank-bank yang menyediakan fasilitas KPR. Namun ada beberapa persyaratan yang ditetapkan pihak bank guna tertib administrasi dan aspek legal dari peraturan-peraturan yang berlaku.
Berikut adalah persyaratan secara umum ketika kita hendak mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR baik di bank syariah maupun di bank konvensional:
Persyaratan KPR di atas adalah berlaku umum, secara khusus biasanya masing-masing bank memiliki persyaratan dan aturan main tersendiri yang mereka tetapkan. Anda bisa menghubungi langsung bank anda.
Berikut adalah persyaratan secara umum ketika kita hendak mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR baik di bank syariah maupun di bank konvensional:
- Photo copy KTP pemohon suami / istri , KK , Surat nikah , Pas photo pemohon. (Catatan: untuk yg masih single photo copy KTP dan KK orang tua)
- Surat keterangan (asli) bekerja asli dari perusahaan (untuk karyawan) atau Surat Izin Usaha / SIUP (untuk pengusaha)
- Slip gaji / surat keterangan penghasilan ( ASLI )
- Rekening Tabungan / Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
- Surat-surat legal rumah dari penjual: copy IMB, PBB, dan SHM/HGB
Persyaratan KPR di atas adalah berlaku umum, secara khusus biasanya masing-masing bank memiliki persyaratan dan aturan main tersendiri yang mereka tetapkan. Anda bisa menghubungi langsung bank anda.
0 komentar:
Posting Komentar